PDA KLATEN

KSPPS Nur Anisa Gelar Kajian Fiqih Muamalah untuk Perkuat Pemahaman Syariah

Klaten, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nur Anisa Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Klaten menggelar Kajian Fiqih Muamalah pada tanggal 18 Mei 2025 bertempat di Aula Gedung PDA Klaten, Jalan Tapak Doro, Tinggalan, Klaten. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari anggota KSPPS Nur Anisa, pengurus MEK Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) se-Klaten, serta jajaran pengurus KSPPS dan MEK PDA Klaten.

Acara ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antaranggota dan pengurus, meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip fiqih muamalah, serta menjadi sarana pemberdayaan ekonomi melalui bazar UMKM yang melibatkan anggota KSPPS dan MEKA.

Hadir sebagai narasumber utama, Ruswanto, SP., MP., yang merupakan Sekretaris PDM Klaten sekaligus pengurus Pusat PB BMT dan Manajer BMT Ahmad Dahlan Klaten. Dalam paparan materinya, Ruswanto menyampaikan bahwa fiqih muamalah merupakan ilmu yang mengatur segala bentuk transaksi atau aktivitas ekonomi umat Islam, guna menjamin keadilan, keamanan, dan kemaslahatan bersama. Ia menegaskan pentingnya lembaga keuangan syariah untuk beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bebas dari riba, serta mengacu pada fatwa-fatwa resmi seperti Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 08 Tahun 2006.

“Fiqih muamalah mencakup transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip utamanya adalah keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Lembaga keuangan syariah wajib menjalankan operasional tanpa riba serta mengedepankan akad-akad syar’i seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah,” jelas Ruswanto.
Ketua MEK PDA Klaten, Hj. Fatimah Kuncoro, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap Divisi Koperasi MEK PDA Klaten atas inisiasi kegiatan ini. Ia berharap kajian semacam ini dapat memperkuat landasan syariah para anggota dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, Ketua PDA Klaten, Hj. Sri Mulyani, S.H., menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan dalam bidang ekonomi syariah. Ia mengusulkan agar kajian fiqih muamalah dapat dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan narasumber yang sama, agar peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam sekaligus menjadi ajang konsultasi terhadap persoalan muamalah di masyarakat. Sebagai pengawas syariah bersertifikat nasional, ia juga menekankan pentingnya akad-akad yang dijalankan oleh KSPPS Nur Anisa untuk selalu merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional.

Ketua KSPPS Nur Anisa, Nuraini Budi Kartikasari, S.Pd., menyatakan harapannya agar melalui pendidikan fiqih muamalah ini, para anggota memahami secara utuh proses akad dalam produk simpanan dan pembiayaan. “Dengan pemahaman yang benar, insyaAllah akan membawa keberkahan dan kebermanfaatan dalam kegiatan koperasi syariah,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dalam bentuk ceramah interaktif dan tanya jawab, serta dilengkapi dengan bazar produk UMKM anggota KSPPS sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi dan kemandirian umat.

Divisi Humas dan Dokumentasi – KSPPS Nur Anisa – MEK PDA Kabupaten Klaten

Back to top button